Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Menteri Agama Imbau Warga Tidak Paksakan Diri Berkurban

Menteri Agama juga mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ada Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Menteri Agama Imbau Warga Tidak Paksakan Diri Berkurban
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas memeriksa kondisi mata sapi untuk memastikan sapi dalam keadaan sehat. Ada wabah PMK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada umat Islam agar tidak memaksakan diri untuk berkurban. 

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Baca juga: Penjualan Hewan Kurban di Surabaya Harus Persetujuan dari Camat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

3. Kriteria Hewan Kurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2. Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun; sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Berita Rekomendasi

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku; tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah); Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;

Baca juga: Menteri Agama Temukan Sejumlah Fatwa Berkaitan dengan Kurban Ditengah Wabah PMK

Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku. (Tribun Network/fah/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas