Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Lokasi 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut Anies Baswedan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Di mana saja outletnya?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Lokasi 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut Anies Baswedan
holywings.com
Holywings Kelapa Gading. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Baca juga: GP Ansor DKI Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings soal Promo Kontroversial

Dari hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa outlet Holywings Group melakukan pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf soal Promosi Kontroversi Holywings, Cholil Nafis Minta Kasusnya Diproses

Berita Rekomendasi

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Baca juga: Cegah Kasus Holywings Terulang, GPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.


Inilah daftar 12 outlet Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Soal Promo Miras Holywings, Hotman Paris: Jangan-Jangan Disusupi Musuh Saya

Pengacara kondang sekaligus pemegang saham Holywings, Hotman Paris menyebut promosi minuman keras (miras) bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria adalah bentuk penyusupan dari musuhnya.

Bukan tanpa alasan, Hotman mengaku ada keanehan atas promosi miras ini lantaran seluruh pimpinan Holywings sedang berada di Bali untuk meresmikan outlet terbaru.

“Anehnya itu (promosi miras) kejadiannya pada saat semua pimpinan dari Holywings lagi di Bali karena ada peresmian dalam waktu dekat di sana. Lagi tidak ada (pimpinan Holywings),” kata Hotman dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Minggu (26/6/2022).

Di sisi lain, Hotman mengatakan jenis promosi terkait nama telah dilakukan secara rutin.

“Jadi mengenai promosi, sudah lama ada promosi seperti ini.Kalau dilihat KTP kamu, hari lahirnya di hari yang sama dikasih makanan gratis. Jadi sudah lama di Holywings itu selalu diambil nama dari dua pelanggan yang sering datang, diambil dua, itu dipromosikan akan mendapat minuman (keras) satu botol gratis.”

“Jadi bukan program yang baru,” bebernya.

Baca juga: Hotman Paris Temui KH Cholil Nafis, Sampaikan Permohonan Maaf terkait Promo Minuman Keras Holywings

Sementara terkait promosi miras tersebut, Hotman menjelaskan nama Muhammad dan Maria adalah nama terbanyak dalam data di media sosial Holywings.

“Jadi dari situ kelihatan jelas, tujuannya dimaksudkan bukan untuk menista tapi memang nama itu (Muhammad dan Maria) itu di dalam data medsos daripada Holywings, ada banyak banget yang ada itu,” jelasnya.

Mengenai alur unggahan konten di media sosial, Hotman menjelaskan promosi dengan syarat tertentu seperti ini merupakan hal yang rutin dilakukan di Holwyings.

Sehingga untuk mengunggah suatu konten yang bersifat rutin, maka tidak perlu untuk meminta izin direksi atau manajemen Holywings.

“Kalau itu hanya promosi rutin, itu cukup memang level staf bagian medsos karena itu memang promosi rutin. Jadi itu tidak perlu pegi ke direksi atau manajemen karena itu promosi yang sangat sederhana,” tegasnya.

Hotman juga mengatakan promosi untuk pengunjung dengan nama berunsur agama baru pertama kali dilakukan.”

“Ini baru pertama kali,” katanya.

Tangkapan layar unggahan Holywings terkait promo gratis alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Tangkapan layar unggahan Holywings terkait promo gratis alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. (Istimewa)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya,  Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka yaitu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.

Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Baca juga: Ratusan Umat Muslim Gemakan Takbir di Eks Holywings Bogor

Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)."

"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.

Motif Promo Miras: Menarik Pengunjung

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022).
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022). (KompasTV)

Budhi mengatakan motif dari pembuatan promosi kontroversial ini adalah untuk menarik pengunjung.

Fakta ini, kata Budhi, didapatkan dari pengakuan salah satu tersangka.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi. 

Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. (via Twitter @txtfrombrand)
Budhi menyebut para tersangka itu saling berdiskusi dalam menentukan konten yang akan diunggah di sosial media.

Baca juga: Cegah Kasus Holywings Terulang, GPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Nantinya, konten tersebut harus menunggu persetujuan dari pimpinan mereka yakni Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).

"Jadi 6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing jadi ujungnya adalah produk tadi even promosi yang mereka sampaikan namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi," ucapnya.

"Dan terakhir mengambil keputusan tadi Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas