KPK Panggil LM Rusdianto Emba Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan PEN Kolaka Timur
KPK memanggil LM Rusdianto Emba (LMRE), adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke gedung Merah Putih terkait korupsi pengurusan PEN Kolaka Timur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Berikutnya, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi, Sukarman, dan Rusdianto Emba.
Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.
Berdasarkan informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode Syukur karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.
Untuk langkah selanjutnya, Andi mempercayakan Rusdianto Emba dan Sukarman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp350 miliar.
Sukarman, Laode Syukur, dan Rusdianto Emba juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi dengan Ardian di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.
Proses pemberian uang dari Andi pada Ardian dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman, dan Laode Syukur, di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.
Atas pembantuannya tersebut, Sukarman dan Laode Syukur diduga menerima sejumlah uang dari Andi melalui Rusdianto Emba yaitu sekira Rp750 juta.
Atas perbuatannya, LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Sukarman Loke sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.