KPK Panggil LM Rusdianto Emba Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan PEN Kolaka Timur
KPK memanggil LM Rusdianto Emba (LMRE), adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke gedung Merah Putih terkait korupsi pengurusan PEN Kolaka Timur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil LM Rusdianto Emba (LMRE), adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ke gedung Merah Putih.
Rusdianto Emba bakal diperiksa dalam kapasistasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil tersangka LMRE dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kolaka Timur 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Ali mengatakan Rusdianto Emba telah berada di gedung dwi warna KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," katanya.
KPK telah menetapkan LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Baca juga: KPK Panggil Kepala Dinas Pemkab Muna, Tersangka Suap PEN Kolaka Timur
Namun, baru Sukarman Loke yang ditahan KPK.
Untuk perkara yang sama, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka.
Antara lain, Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, dan Laode M Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Andi selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.
Agar prosesnya bisa segera dilakukan maka Andi segera menghubungi Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
Atas dasar itu, Rusdianto Emba selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, dimana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur
Sukarman kemudian menyampaikan lagi pada Laode Syukur, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Berikutnya, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi, Sukarman, dan Rusdianto Emba.
Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.
Berdasarkan informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode Syukur karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN.
Untuk langkah selanjutnya, Andi mempercayakan Rusdianto Emba dan Sukarman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp350 miliar.
Sukarman, Laode Syukur, dan Rusdianto Emba juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi dengan Ardian di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.
Proses pemberian uang dari Andi pada Ardian dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman, dan Laode Syukur, di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.
Atas pembantuannya tersebut, Sukarman dan Laode Syukur diduga menerima sejumlah uang dari Andi melalui Rusdianto Emba yaitu sekira Rp750 juta.
Atas perbuatannya, LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Sukarman Loke sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.