MUI Tetapkan Fatwa Vaksin Covid-19 Merah Putih Halal
Keputusan fatwa MUI menyebut bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
![MUI Tetapkan Fatwa Vaksin Covid-19 Merah Putih Halal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-vaksinasi-covid-19.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa nomor 8 tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hukumnya suci dan halal.
Dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar, menyebut bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli.
Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Baca juga: Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covovaxmirnaty dari India
Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Di samping itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.