Penyelidikan Kasus Meme Candi Borobudur Dikebut, Status Roy Suryo Akan Ditentukan Sore Ini
Polisi bakal menentukan status Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi sore ini.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeber penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Polisi bakal menentukan nasib Roy Suryo dalam kasus yang dilaporkan perwakilan umat Budha tersebut sore ini.
Rencananya, kasus yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera dilakukan gelar perkara.
"Hari ini sudah ditangani dan berjalan, untuk kasus yang sebagai pelapor dan terlapor. Kemudian nanti penyidik akan menentukan hari ini kasus atau laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Bila tak ada halangan, gelar perkara itu digelar untuk dua kasus yang berkaitan dengan Roy Suryo.
Baca juga: Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi
Kedua kasus itu yakni, Roy Suryo sebagai pelapor di mana ia melaporkan tiga akun Twitter karena diduga merupakan pihak yang mengunggah meme stupa pertama kali.
Kemudian, kasus yang menjadikan Roy Suryo sebagai terlapor.
Dia dilaporkan perwakilan umat Budha karena unggahannya soal meme stupa Candi Borobudur dianggap menghina umat Budha.
"Hari ini akan dilihat kemudian sore kita update dari 2 laporan ini mana yang naik ke penyidikan," kata Zulpan.
Baca juga: Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi
Sebagai informasi, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 lalu.
Ia melaporkan karena difitnah dan disebut sebagai pengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
Laporan Roy Suryo ini telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Baca juga: Tudingan Lecehkan Simbol Agama, Polda Belum Periksa Roy Suryo, Teliti 2 Laporan Meme Stupa Jokowi
Selang satu hari, Roy dilaporkan Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu atas dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Pelaporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Kemudian, pelaporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.