Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Duga Bos Indosurya Suwito Ayub Kabur ke Luar Negeri

Bareskrim Polri mengungkapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub yang kini masih buron terdeteksi berada di luar negeri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Duga Bos Indosurya Suwito Ayub Kabur ke Luar Negeri
Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub yang kini masih buron terdeteksi berada di luar negeri.

Pelaku kini masih diburu pihak kepolisian.

"Kita masih cari. Ada yang masih ada di luar negeri. Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Namun begitu, Whisnu masih enggan merinci ihwal negara yang menjadi tempat persembunyian Suwito Ayub.

Baca juga: Kabareskrim Perintahkan Penyidik Polri Tangkap dan Tahan Kembali Bos KSP Indosurya Henry Surya Cs

Dia bilang, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk mempercepat pencarian tersangka.

"Kita akan upayakan red noticenya untuk bisa berkoodinasi dengan teman-teman dari divhubinter untuk bisa cari posisi dari para tersangka itu. Kita tetap cari dimana pun. Sudah rednotice. Kita tunggu. Pasti dapat," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.

Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas