KPK Usut Penghitungan Nilai Emas yang Diolah PT Antam dengan PT Loco Montrado
Penyidik KPK mengusut penghitungan nilai emas yang diolah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penghitungan nilai emas yang diolah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
Materi itu digali tim penyidik saat memeriksa Nursyahrini Dewi, Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018), Selasa (28/6/2022).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya penghitungan nilai emas yang diolah PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM tahun 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Oon Nusihono
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM ini.
Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini.
Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Tanah Warga untuk Pengajuan IMB Apartemen oleh Summarecon Agung
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).
Tim penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: KPK: Kenapa ICW Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?
Salah satu tersangka, bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan praperadilan dan menang.
Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, komisi antikorupsi memastikan kasus ini masih berlanjut.