Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta Pemda Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan Perda ini untuk meningkatkan investasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerintah Minta Pemda Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Ist
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan Perda ini untuk meningkatkan investasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Pembentukan Perda ini penting, selain untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi daerah," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Fatoni pada Webinar Series Keuda Update, Seri ke-21 dengan tema "Asistensi Penyesuaian Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Mendukung Kemudahan Investasi."

Fatoni mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui program kemudahan berinvestasi.

Baca juga: DPR Bilang Investasi Telkomsel di GOTO Menguntungkan, Makanya Perlu Didukung

Selain itu juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, namun dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Berita Rekomendasi

"Program Kemudahan Berinvestasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian," jelas Fatoni.

Dirinya mengungkapkan telah diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara.

"Guna mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI," jelas Fatoni.

Fatoni mengingatkan, saat ini pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD.

Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.

Menurut Fatoni, data yang terintegrasi menjadi kunci untuk menciptakan perekonomian yang maju.

"Konteks belanja daerah, dari aspek perencanaan dan penganggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja," pungkas Fatoni. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas