Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Ahmad Sahroni Dituding Adam Deni Lakukan Suap Rp30 M: Kok Selalu Bicara Tidak Benar

Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang mengatakan dirinya melakukan suap Rp30 miliar untuk membungkamnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Reaksi Ahmad Sahroni Dituding Adam Deni Lakukan Suap Rp30 M: Kok Selalu Bicara Tidak Benar
Instagram @ahmadsahroni88/YouTube Curhat Bang Denny Sumargo via Kompas.com
Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang mengatakan dirinya melakukan suap Rp30 miliar untuk membungkamnya. 

"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Ia juga sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu, faktor yang ketiga adalah karena keduanya belum pernah dihukum.

"Keempat, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari."

"Sedangkan terdakwa dua (Ni Made) mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.

Selanjutnya, kelima adalah kedua terdakwa dan saksi korban yakni anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sudah saling memaafkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Adam Deni

Berita Rekomendasi

Kronologi Adam Deni Terjerat Kasus Ilegal Akses

Ahmad Sahroni dan Adam Deni
Ahmad Sahroni dan Adam Deni (Instagram @ahmadsahroni88/Adam Deni)

Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Keduanya kemudian melakukan ilegal akses terhadap dokumen pribadi Sahroni.

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Mulanya, majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembelian tersebut kepada Adam Deni.

Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas