Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Ahmad Sahroni Dituding Adam Deni Lakukan Suap Rp30 M: Kok Selalu Bicara Tidak Benar

Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang mengatakan dirinya melakukan suap Rp30 miliar untuk membungkamnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Reaksi Ahmad Sahroni Dituding Adam Deni Lakukan Suap Rp30 M: Kok Selalu Bicara Tidak Benar
Instagram @ahmadsahroni88/YouTube Curhat Bang Denny Sumargo via Kompas.com
Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang mengatakan dirinya melakukan suap Rp30 miliar untuk membungkamnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi tudingan Adam Deni yang menyebut dirinya melakukan suap Rp30 miliar.

Lewat unggahan Instagramnya, @ahmadsahroni88, Ahmad Sahroni mengaku uang puluhan miliar lebih baik digunakan untuk membangun masjid dan gereja.

Ia pun mengaku heran lantaran Adam Deni dinilainya selalu berbicara kebohongan.

"Mending gue buat masjid dan gereja Bos, kalau hanya untuk membungkam Anda."

"Emang ente siape? Hahaha gue ngakak, kok hidup Anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih."

Baca juga: Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur

"Kasihan juga masih muda, bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri," tulis Ahmad Sahroni, Rabu (29/6/2022).

Di akhir unggahannya, Ahmad Sahroni berharap supaya Adam Deni bisa belajar mengenai kehidupan.

Berita Rekomendasi

"Semoga Anda belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang, agar tahu makna kehidupan yang sebenarnya," tandasnya.

Unggahan Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang mengatakan ia melakukan suap Rp30 miliar.
Unggahan Ahmad Sahroni menanggapi tudingan Adam Deni yang mengatakan ia melakukan suap Rp30 miliar. (Instagram @ahmadsahroni88)

Sebelumnya, Adam Deni menuding Ahmad Sahroni telah melakukan suap demi membungkamnya.

Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).

Dugaan ini diungkapkan Adam Deni karena penangkapan hingga jatuhnya vonis pada dirinya berlangsung sangat cepat.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."

"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.

Ia pun berencana akan membuat surat kuasa agar bisa dilakukan pemeriksaan terhadap PN Jakarta Utara terkait dugaan suap Ahmad Sahroni.

Baca juga: FAKTA Adam Deni Divonis 4 Tahun, Ibunda Menangis hingga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."

"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkasnya, dilansir Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggara dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Ajukan Banding

Bersama Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari menunjukkan bukti fitnahan Ahmad Sahroni terhadap dirinya.
Bersama Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari menunjukkan bukti fitnahan Ahmad Sahroni terhadap dirinya. (Tangkapan layar YouTube KH INFOTAINMENT)

Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.

Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.

"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?"

"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Adam Deni Tunjukkan Isi Percakapannya dengan Ahmad Sahroni

Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, mengungkapkan sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.

"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Ia juga sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu, faktor yang ketiga adalah karena keduanya belum pernah dihukum.

"Keempat, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari."

"Sedangkan terdakwa dua (Ni Made) mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.

Selanjutnya, kelima adalah kedua terdakwa dan saksi korban yakni anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sudah saling memaafkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Adam Deni

Kronologi Adam Deni Terjerat Kasus Ilegal Akses

Ahmad Sahroni dan Adam Deni
Ahmad Sahroni dan Adam Deni (Instagram @ahmadsahroni88/Adam Deni)

Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Keduanya kemudian melakukan ilegal akses terhadap dokumen pribadi Sahroni.

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Mulanya, majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembelian tersebut kepada Adam Deni.

Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.

"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan.

"Siapa yang nuduh?" tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto.

"Dari protokolnya, Bapak Sahroni pernah mem-forward isi pesan WA dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes yang mulia," kata Ni Made.

Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga dikatakan Ni Made Dwita sempat membeli sepeda kepadanya.

Namun, setelah tiga bulan digunakan, Sahroni baru menyatakan kalau ada part dari sepeda itu salah dan dikomplain.

Oleh karenanya, Ni Made menyatakan dirinya sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang didasari oleh dua alasan tersebut.

"Dari situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh Bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan, lalu dikembalikan ke Eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah yang mulia," bebernya.

Dari situ, Ni Made mengetahui kalau Adam Deni dan Ahmad Sahroni akan melakukan perjalanan ke Bali.

Ni Made langsung menitipkan pesan kepada Adam Deni untuk disampaikan kepada Ahmad Sahroni.

"Karena dari protokoler dan dari barang yang dinyatakan salah yang tiba-tiba saya disuruh mengembalikan lagi dan ada pembayaran pengiriman barang yang saya sudah minta."

"Namun, Sahroni tidak mengindahkan, jadi saya menulis semua itu saya kirimkan ke Adam Deni karena saya tahu saat itu Adam Deni akan bertemu Ahmad Sahroni di Bali," tukas Ni Made Dwita.

Secara terpisah, Adam Deni juga mengutarakan kekecewaannya kepada Ahmad Sahroni.

Kekecewaan itu didasari karena Adam Deni merasa dirugikan dengan janji yang dibuat oleh Ahmad Sahroni saat menjalani perjalanan ke Bali.

Ahmad Sahroni, kata Adam Deni, menjanjikan kehidupan yang nyaman.

Namun nyatanya, saat tiba di Bali, dirinya tetap harus merogoh kocek untuk keperluan hidup di sana.

"Sakit hati karena memang ternyata AS (Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.

Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji.

"Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Sopan Jadi Pertimbangan Meringankan Adam Deni dan Ni Made

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Mohammad Alivio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas