Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur

Adam Deni memperingatkan Ahmad Sahroni jika berniat maju sebagai calon Gubernur DKI. Ia menyebut Sahroni Habiskan Rp30 M untuk menahannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur
Instagram @ahmadsahroni88/Adam Deni
Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Pegiat media sosial, Adam Deni, memperingatkan Ahmad Sahroni jika berniat maju sebagai calon Gubernur DKI. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni Gearaka menduga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak demi menahannya.

Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Seperti diketahui, Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."

Baca juga: FAKTA Adam Deni Divonis 4 Tahun, Ibunda Menangis hingga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.

Ia pun sempat memperingatkan Ahmad Sahroni sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Rencananya, hari ini, Rabu (29/6/2022), Adam Deni akan meminta kuasa hukumnya untuk membuat surat kuasa yang ditandatanganinya.

Surat kuasa itu dibuat Ahmad Deni untuk memeriksa apakah ada dugaan suap Ahmad Sahroni pada PN Jakarta Utara.

"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."

"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkasnya, dilansir Tribunnews.com.

Tak Kecewa atas Vonisnya

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Adam Deni mengaku tak merasa kecewa terkait vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada dirinya dan Ni Made Dwita Anggari.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Adam Deni

"Enggak (kecewa). Karena kita sudah tahu kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan," kata Adam Deni saat ditemui usai sidang, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia menduga Ahmad Sahroni menyuap sejumlah pihak untuk membungkamnya.

Dugaan Adam Deni ini berdasarkan barang bukti ponsel miliknya yang tidak dikembalikan.

Ponsel itu, katanya, berisi bukti-bukti lain terkait Ahmad Sahroni.

"Dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan, berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," kata Adam Deni.

"Padahal saya ingin membuka gadget saya melalui kuasa hukum saya untuk apa?"

"Di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Sahroni," lanjutnya.

Ajukan Banding

Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.

Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.

Baca juga: Perasaan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara atas Laporan Ahmad Sahroni

"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?"

"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.

Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, mengungkapkan sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.

"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Ia juga sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lalu, faktor yang ketiga adalah karena keduanya belum pernah dihukum.

Baca juga: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis

"Keempat, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari."

"Sedangkan terdakwa dua (Ni Made) mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.

Selanjutnya, kelima adalah kedua terdakwa dan saksi korban yakni anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sudah saling memaafkan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Mohammad Alivio, Kompas.com/Ady Prawira Riandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas