Teken MoU dengan KPU, Kemendagri Beri Hak Akses Database Dukcapil
Kemendagri melalui Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri melakuan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPU RI
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri melalui Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri melakuan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPU RI, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam agenda hari ini menyerahkan hak akses kepada KPU.
Hak akses ini merupakan superuser yang diberikan Dukcapil kepada 548 KPU yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten kota.
Dengan hak akses ini KPU dapat melihat database dukcapil.
"Jadi rekan-rekan KPU kalau ingin melihat seseorang ini terdaftar di kabupaten mana, ketik NIK-nya saja. Kemudian dia status umurnya berapa," jelas Zudan dalam sambutannya, Rabu (29/6/2022) sore.
Dalam per satu hari KPU mendapat kuota hak akses sebanyak 200 ribu yang diberikan oleh Dukcapil.
Ditambahkan oleh Zudan, hal ini guna mempercepat upaya membangun demokrasi dan juga bentuk dukungan untuk kesiapan pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024
"Harapan kita, bisa terus meningkatkan kualitas demokrasi berawal dari data kependudukan sebagai bahan untuk menyusun DPS dan DPT" ujar Zuldan.
"Sehingga kita bisa memprediksi terhitung hari ini untuk DP4 pemilu di februari 2024 penduduk nya berapa, itu sudah bisa kita prediksi," tambahnya.
Dalam agenda hari ini hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari, August Melasz, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.