Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Bivitri Susanti Soroti Implementasi UU PSDN untuk Pertahanan Negara

Akademisi menyoroti Implementasi UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi Bivitri Susanti Soroti Implementasi UU PSDN untuk Pertahanan Negara
Ist
Launching Buku "Menggugat Komponen Cadangan': "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe Tebet (30/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti menyoroti Implementasi UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Ia menilai hal ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya Bivitri Susanti pada acara Launching Buku "Menggugat Komponen Cadangan' "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe Tebet, Jakarta (30/6/2022).

Lebih lanjut Bivitri menambahkan bahwa secara substansi, hukum pidana militer yang diterapkan kepada Komcad itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum.

"Pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad."

"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat,"tegasnya.

Sementara Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM RI) memperkirakan ke depan pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN ini.

Berita Rekomendasi

"Belajar dari kasus Aceh dan Papua pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di Aceh dan Papua."

Baca juga: Pendidikan dan Pelatihan Komcad Angkatan Laut Diperkirakan Selesai 2 Bulan Lagi

"Cara kita memandang masalah bangsa harus diperbaiki, tidak semata penyelesaian konflilk/ masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah,"katanya mengingatkan.

Sedangkan Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM) menyoroti sejumlah hal seputar UU PSDN ini, di antaranya adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu bersifat multi tafsir.

"Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman non‐militer yang diantaranya seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya bersifat problematik."

Sementara Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf memprediksi nasib Komponen Cadangan (komcad) yang telah dilatih bila gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan dikabulkan MK.

Pada prinsipnya, kata Al Araf, gugatan yang diajukan koalisi kepada MK terkait UU PSDN menghendaki agar implementasi terhadap UU PSDN ditunda dan pemerintah fokus untuk memperkuat komponen utama yakni TNI dalam hal alutista dan kesejahteraan prajurit.

Baca juga: Keberadaan Komcad TNI Dinilai Penting untuk Perkuat Sistem Pertahanan Semesta

Koalisi, kata dia, dalam gugatannya tidak menolak UU PSDN secara keseluruhan, tapi hanya menguji konstitusionalitas terhadap beberapa pasal di konstitusi yang bertentangan dan juga meminta MK memutuskan beberapa pasal tersebut konstitusional bersyarat.

"Karena sebenarnya kita lebih fokus untuk memperkuat komponen utamanya. Nanti 15 sampai 20 tahun lagi baru kita diskusi soal-soal isu komponen cadangan. Kita dari Koalisi memandang bahwa belum urgent komponen cadangan. Lebih urgent memperkuat komponen utama, alutsista, dan kesejahteraan prajurit," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas