Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Adanya DOB, KPU: Anggaran Pemilu 2024 Sangat Mungkin Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan anggaran Pemilu 2024 bisa saja berubah jika pemerintah telah menetapkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Imbas Adanya DOB, KPU: Anggaran Pemilu 2024 Sangat Mungkin Berubah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan anggaran Pemilu 2024 bisa saja berubah jika pemerintah telah menetapkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan anggaran Pemilu 2024 bisa saja berubah jika pemerintah telah menetapkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp76,6 triliun.

Anggaran ini digunakan untuk kebutuhan tahapan pemilu mulai 2022 hingga 2024.

Rinciannya, kebutuhan anggaran tahun 2022 sebesar Rp8 triliun (10,52 persen), tahun 2023 sebesar Rp23,8 triliun (31,12 persen), dan tahun 2024 sebesar Rp44,7 triliun (58,36 persen).

“Sangat mungkin. Karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan. Kalau ada perubahan kan mesti dilakukan penyesuaian,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terdapat sejumlah hal yang perlu didalami soal dampak dari adanya DOB saat pelaksanaan tahapan pemilu berlangsung. 

Konsekuensi munculnya DOB di tengah tahapan pemilu mulai dari pengaruh terhadap daerah pemilihan, hingga porsi kursi bagi pemilihan legislatif pada wilayah yang sebelumnya bersatu.

BERITA REKOMENDASI

KPU berharap revisi UU Pemilu imbas dari munculnya DOB perlu dituntaskan paling lama akhir tahun 2022.

Baca juga: KPU: Empat Partai Politik Lokal Aceh Mendaftar Sipol untuk Pemilu 2024

Sebab bulan Februari KPU sudah menjadwalkan tahapan penetapan daerah pemilihan.

Sementara bulan Mei KPU juga mulai melakukan pencalonan untuk DPR dan DPD.

“Akhir tahun. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. Sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap. Yang berikutnya pada bulan Mei sudah dilakukan pencalonan baik untuk DPR, DPD. Nah oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu,” pungkas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas