Menkeu: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Awal Juli 2022
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran gaji ke-13 2022 bagi ASN sebesar Rp 35,5 triliun. Cair mulai awal Juli 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dicairkan mulai awal Juli.
"Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022," ujar Menkeu dalam keterangan persnya, Selasa (28/06/2022) secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji 13 PNS? ASN dan Pensiunan PNS Dapat Gaji 13 sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan
Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- 50 persen tunjangan kinerja
Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menkeu menambahkan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 35,5 triliun.
Adapun perinciannya adalah sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
"Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik," ujar Sri Mulyani.
(Tribunnews.com, Widya)