Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN
Ombudsman RI (ORI) menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap proses pengalihan pegawai Kementerian dan Lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasio
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap proses pengalihan pegawai Kementerian dan Lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman selama kurang lebih empat bulan yang terhitung sejak Maret hingga akhir Juni 2022 itu, dinilai terjadi banyak masalah atau problem.
Mekanisme pemeriksaan itu sendiri kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dilakukan dengan memanggil beberapa pihak termasuk terlapor dalam hal ini pimpinan BRIN hingga pemeriksaan data terkait.
"Fakta di lapangan dari sejumlah proses peralihan itu kami melihat ada problem terkait dengan tata kelola peralihan pegawai khususnya menyangkut pelayanan administratif kepegawaian jadi ini kuncinya sebenernya, peralihan kepegawaian jadi problem tata kelola yang terjadi di sana," kata Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).
Adapun beberapa permasalahan atau problem yang menjadi catatan dari Ombudsman RI yang selanjutnya nanti akan diteruskan ke BRIN adalah secara garis besar soal proses tata kelola peralihan pegawai.
Baca juga: Ombudsman NTB Menilai Sistem Pelayanan Publik di Indonesia Sulit Diperbaiki
Di mana kata Robert, pada hasil pemeriksaan itu, pihaknya berpendapat, pertama, BRIN telah secara langsung meminta aset dan anggaran kepada Kementerian/Lembaga.
Padahal kata Robert, dalam mekanismenya, hal itu sudah menjadi tugas dari Kementerian Keuangan.
"Ombudsman berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan BRIN selama kurang lebih satu tahun ini secara langsung telah meminta aset dan anggaran (terkait penelitian) kepada K/L yang seharusnya menjadi tugas dari Kemenkeu khusunya dirjen pengelolaan aset yang ada di Kemenkeu," ucap Robert.
Kemudian, BRIN juga menurut Ombudsman telah meminta sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini peneliti, secara langsung dari Kementerian Lembaga.
Baca juga: Ombudsman Nilai Pemerintah Lamban dalam Pengendalian dan Penanggulangan Wabah PMK
Padahal menurut Robert, hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Artinya BRIN mengalihkan secara langsung pegawai dari K/L, yang seharusnya menjadi tugas dari BKN dan Kemenpan-RB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Robert.
"Jadi sesungguhnya BRIN itu hanya menerima, proses peralihan itu harus melalui koordinasi bahkan dipimpin dalam hal ini KemenPAN-RB dan juga dari segi administrasi oleh BKN," sambungnya.
Hal tersebut kata dia tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Di mana SE itu tertuang dalam Nomor B/601/M.SM02.03/2021 tentang Pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa dan Teknisi Litkayasa pada Kementerian/Lembaga ke BRIN.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/295/M.SM 02.03/2021 tentang Pengalihan Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian/Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tertanggal 22 Juli 2021.
Pada poin selanjutnya, Ombudsman RI berpendapat, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pegawai pada Kementerian atau Lembaga yang pegawainya terkena konsekuensi untuk beralih ke BRIN sampai saat ini memilih untuk tetap menjadi pegawai di instansi semula atau asal.
Hal itu juga kata Robert, disampaikan kepada Ombudsman RI dengan berbagai alasan dan kepentingannya.
"Dari analisis kami, temuan kita di lapangan ada dua respon utama dari K/L yang terdampak ada lembaga yang hingga hari ini belum mengintegrasikan atau belum mengalihkan pegawainya kita sebut saja Komnas HAM memang sampai hari ini belum mengalihkan para pegawainya ke BRIN," ucap Robert.
Kemudian ada juga ditemukan, Kementerian atau Lembaga yang sudah menyetujui mengalihkan pegawainya tetapi yang bersangkutan tidak mau untuk dipindahkan.
Hal itu terjadi seperti di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agama, Badan Narkotika Nasional dan beberapa instansi lainnya.
"Proses pengalihan ini yang kemudian menjadi catatan kami tadi, terdapat problem di sisi tata kelola peralihannya dan bahkan sampai saat ini masih cukup banyak menjadi pegawai di instansi asalnya artinya memang dia tidak mau dipindahkan," ucap Robert.
Lebih jauh, dia membeberkan dalam hasil pemeriksaan dari Ombudsman RI, terdapat hak pelayanan kepegawaian seperti naik jenjang dan jabatan yang sedang berproses dalam waktu yang tidak lama, kemudian terhambat atau terhenti pada saat dilakukan proses peralihan ke BRIN.
Hal itu dinilai oleh Ombudsman RI karena ketidaksiapan BRIN dalam pengalihan pegawai.
Tak hanya itu, pihaknya juga banyak mendapat keluhan terkait dengan perlihan alat dan fasilitas bekerja yang tidak memadai yang bahkan sifatnya sangat elementer dan penting bagi pegawai.
"Bisa dibayangkan peneliti itu modal utamanya adalah laptop, komputer dsb tapi kalau alat kerja seperti itu tidak bisa mereka peroleh karena masih tertahan ini berarti akan menghambat pekerjaan mereka," ucap Robert.
"Masih mengalami kendala karena aset tersebut dianggap masih digunakan oleh instansi semula/asal sehingga tidak bersedia untuk dialihkan namun hanya bersedia dipinjamkan ke BRIN," sambungnya.
Dampaknya, para pegawai K/L yang kini telah beralih ke menjadi peneliti BRIN tidak dapat bekerja secara optimal, bahkan sebagain besar dari mereka tidak melakukan pekerjaan apapun.
"Hal tersebut menjadi permasalahan karena para Peneliti harus menyampaikan SKP Penilaian Kinerja yang berdampak pada tunjangan kinerja yang akan diterima," tukas dia.
Nantinya, rangkaian pendapat yang dihasilkan oleh Ombudsman RI dari proses pemeriksaan ini akan disampaikan kepada BRIN untuk menindaklanjuti apa yang menjadi hasil temuan dari Ombudsman RI.
"Agar BRIN juga punya waktu kurang lebih 2 bulan untuk menindaklanjuti saran dan tindakan korektif yang kami minta untuk dijalankan dalam beberapa waktu ke depan," tutup Robert.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.