Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pemekaran Papua Disahkan Jadi Undang-Undang

Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/6/2022).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RUU Pemekaran Papua Disahkan Jadi Undang-Undang
Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6/2022). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/6/2022).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap syukur atas disahkannya tiga RUU tersebut.

Eks Kapolri itu menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.

"Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Mendagri dalam keteranganny, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Ambruk Saat Rapat Paripurna, Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin M Said Mengaku Belum Sarapan

Mendagri juga menegaskan, pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini.

Berita Rekomendasi

Dengan disahkannya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU, Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua tersebut.

"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," kata Mendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas