Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Cabut Keterangan BAP soal Irjen Napoleon Pukul M Kece Setelah Lumuri Tinja

Saksi Herly Gusjati Riyanto mencabut salah satu keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Cabut Keterangan BAP soal Irjen Napoleon Pukul M Kece Setelah Lumuri Tinja
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Saksi Herly Gusjati Riyanto memperagakan saat Irjen Napoleon Bonaparte melumuri tinja kepada M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Herly Gusjati Riyanto mencabut salah satu keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece, oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Keterangan yang dicabut adalah soal Irjen Napoleon memukul Kece saat melumuri tinja ke wajah M Kece.

"Ya saya cabut (salah satu keterangan BAP). Saya sesuai yang di persidangan," kata Herly dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Awalnya, Napoleon bertanya kepada Herly terkait apakah dirinya memasukan hingga memukul saat melumuri tinja ke M Kece.

"Tidak ada. Sebelum atau sesudah itu Bapak (Napoleon) tidak ada memukul," kata Herlyn.

Saat itu, Napoleon mempertanyakan keterangan tersebut yang berbeda dengan apa yang dituangkan di dalam BAP.

Baca juga: Pengacara Irjen Napoleon Keberatan Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai untuk Lumuri Wajah M Kece

"Saya melihat BAP saudara pertanyaan nomor 7, saudara menjelaskan bahwa melihat Irjen Pol Napoleon berdiri sambil memegang kepala korban sambil melumuri dan menjejali kotoran manusia ke wajah korban, serta memukul dengan tangan terbuka menggunakan tangan kanan ke arah pelipis korban dengan keras sehingga kepalanya terbentur ke dinding. Apakah saudara tetap bertahan dengan BAP atau sekarang?" tanya Napoleon.

BERITA REKOMENDASI

"Saya yang sesuai di Persidangan. Karena saat BAP awal itu saya bilang tidak lihat bapak memukul. Saya lihat Bapak melumuri dengan geregetan. Ya mungkin ditoyor saya bilang gitu. Penyidik bilang toyor bahasanya apa? Ya saya tidak tahu, saya orang kampung, bahasa Indonesinya apa saya gak tahu. penyidik menyimpulkan untuk memukul. Saya bilang bukan memukul, kalau memukul kan pakai kepalan tangan," jawab Herly.

Untuk itu, dia mencabut keterangan yang ada di BAP tersebut dan tetap pada keterangan sesuai fakta dipersidangan.

Diketahui, Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah dua orang yang merupakan penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri saat kejadian pengeroyokan itu terjadi.


Kedua saksi itu adalah yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang.

Baca juga: Saksi Beberkan Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Tinja ke Wajah Kece: Pak Jenderal Geregetan

Untuk informasi, Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas