Sah! Indonesia Kini Miliki 3 Provinsi Baru di Papua, Total Jadi 37 Provinsi
Rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022) mengesahkan daerah otonomi baru dengan ditandai adanya tiga provinsi baru di Papua.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia memiliki tiga provinsi baru yang seluruhnya berada di Papua.
Hal ini berdasarkan pengesahan Undang-Undang tentang daerah otonomi baru (DOB) yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022).
Adapun nama provinsi baru di Papua yang telah resmi dimekarkan adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah.
Sementara untuk ibukota di masing-masing provinsi yaitu Nabire (Papua Tengah), Merauke (Papua Selatan), dan Jayawijaya (Papua Pegunungan Tengah).
Dikutip dari Tribunnews, pada rapat paripurna yang digelar, seluruh fraksi di DPR menyatakan kesetujuannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kepada peserta rapat.
Baca juga: Komisi II Jelaskan Alasan Pilih Perppu daripada Revisi UU Pemilu Dampak IKN dan Provinsi Baru Papua
Baca juga: Polri Berencana Bentuk Polda di 3 Provinsi Baru Papua Seusai Disahkan DPR RI
Kemudian, anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.
Pengesahan UU DOB ini pun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia menyatakan terima kasih atas dukungan serta kerjasama yang telah dilakukan DPR bersama pemerintah.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharin mengungkapkan dukungan pihaknya atas pemerkaran di Papua agar menjamin hak rakyat Papuan dan pemerataan pembangunan.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” katanya dalam konferensi pers.
Total Jadi 37 Provinsi di Indonesia
Setelah adanya pemekaran dengan ditandai adanya tiga provinisi baru di Papua maka total seluruh provinsi di Indonesia menjadi 37 provinsi.