Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Tarif Listrik PLN Baru 2022, Ini Daftar Golongan yang Ikut Naik

Berikut ini update tarif listrik PLN baru bulan Juli 2022. Simak daftar golongan yang tarif listriknya naik per Juli 2022.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in UPDATE Tarif Listrik PLN Baru 2022, Ini Daftar Golongan yang Ikut Naik
PLN
Tarif listrik naik per 1 Juli 2022 - Simak update tarif listrik PLN baru bulan Juli 2022 di dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Update tarif listrik PLN baru bulan Juli 2022 dapat disimak di sini.

Pemerintah melalui PT PLN resmi menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).

Kenaikan tarif listrik PLN ini diberlakukan kepada golongan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus.

Akan tetapi, kenaikan listrik PLN ini tidak berlaku bagi pelanggan golongan bersubsidi.

Baca juga: BPS Beri Sinyal Inflasi Juli Bakal Terdongkrak Imbas Kenaikan Tarif Listrik

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dikutip dari setkab.go.id.

Berikut update tarif listrik PLN per 1 Juli 2022:

Rumah Tangga

Berita Rekomendasi

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Bisnis

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Lapor Banggar DPR, Kompensasi BBM dan Listrik Capai Rp 104 Triliun

Industri

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Pemerintah

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga: Berapa Tarif Listrik setelah Naik per 1 Juli 2022? Simak Golongan Mana Saja yang Naik

Dapat Picu Inflasi

Dengan naiknya tarif listrik PLN di bulan Juli 2022 ini, diprediksi bakal memicu inflasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono.

"Sementara itu, juga pemerintah di bulan Juli ini telah menaikkan tarif listrik, kedepan akan berpotensi untuk memacu inflasi pada bulan Juli," ujar Margo, dikutip dari Kompas.com.

Margo memaparkan, inflasi secara bulan ke bulan (month to month/mtm) pada Juni 2022 sebesar 0,61 persen.

Sementara inflasi tahun ke tahun (year on year/yoy) sebesar 4,35 persen .

"Komponen inti yang menyebabkan inflasi di bulan Juni ini adalah harga yang diatur pemerintah memberikan andil sebesar 0,05 persen. Hal ini disebabkan karena kenaikan tarif angkutan udara dan rokok kretek filter," ungkap Margo.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas