Darurat PMK, Kasus Aktif Mencapai 233.370
Data dari BNPB angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB mencapai 233.370 kasus aktif tersebar di 246 wilayah kab/kota di 22 provinsi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Dikutip dari BNPB, saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak tersebut, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif.
“Jumlah kasus tersebut tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan,” ujar Plt Kapusdatin BNPB, Abdul Muhari, Sabtu, (2/7/2022).
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus.
Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.
Dari jumkah tersebut 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh.
“Sementara 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK,” katanya.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Sapi Terjangkit PMK Tak Didistribusikan untuk Kurban
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.
“Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.