Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selasa Pekan Depan Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke JPU 

Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/7/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selasa Pekan Depan Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke JPU 
Kolase
Jadi tersangka kasus penipuan berkedok aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan ternyata tak takut jatuh miskin. Bareskrim Polri menyatakan bahwa tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/7/2022) mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/7/2022).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa tersangka Doni Salmanan nantinya bakal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) akan dilaksanakan hari selasa tanggal 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022).

Dalam kasus ini, kata Reinhard, Doni Salmanan disangkakan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menginformasikan perkara Doni M Taufik alias Doni salmanan, Dugaan Tindak Pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencucian uang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI meminta Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

"Kami meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Dijelaskan Ketut, berkas perkara Doni Salmanan sebelumnya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Adapun tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis.

"Adapun Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Qoutex Lengkap, Doni Salmanan Segera Duduk di Meja Hijau Persidangan

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Doni Salmanan Minta Maaf

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/7/2022). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas