Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Belanja Tidak Terduga Boleh Digeser untuk Penanganan Wabah PMK pada Ternak

Pemerintah daerah diperbolehkan menggeser anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggaran Belanja Tidak Terduga Boleh Digeser untuk Penanganan Wabah PMK pada Ternak
Dok Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni. 

Lapran Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) dapat menggeser anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.

Anggaran BTT juga dapat digunakan untuk menangani dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam rapat 'Pergeseran BTT dalam Penanganan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak'.

Agus Fatoni mengatakan Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan kriterianya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Baca juga: Darurat PMK, Kasus Aktif Mencapai 233.370

"Terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD," terang Fatoni dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Fatoni menjelaskan sejumlah kriteria pengeluaran, misalnya untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa.

BERITA TERKAIT

Kriteria lainnya, adanya keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan APBD untuk membiayai program, kegiatan, maupun subkegiatan pada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.

"Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada atau tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut, atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah," jelas Fatoni.

Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemprov Sumatera Utara atau kabupaten/kota melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Baca juga: Wabah PMK Terus Meluas Jelang Idul Adha, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Ini juga berlaku dalam menangani wabah PMK.

Di akhir paparan, Fatoni menegaskan, Pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas