ACT Dipermasalahkan soal Transparansi Donasi, Ini Laporan Donasi yang Diterima dan Disalurkan
Dipermasalahkan soal transparansi donasi, berikut laporan donasi yang diterima dan disalurkan oleh ACT dari 2005-2020.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pembicaraan publik lantaran adanya permasalahan soal transparansi donasi.
Bahkan tagar #JanganpercayaACT dan nama ACT menjadi trending topic di Twitter pada Senin (4/7/2022).
Sebagai informasi, ACT merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan dan telah berdiri sejak 21 April 2005.
Kemudian, dalam memperoleh donasi, ACT didukung dari masyarakat dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Selanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas donasi yang telah diterima, ACT pun melaporkan keuangan lembaganya melalui situs resminya, act.id.
Lalu berapa jumlah donasi yang diterima ACT tiap tahun dan berapa nominal yang disalurkan? Berikut rinciannya.
Rincian Donasi yang Diterima dan Disalurkan oleh ACT
Diketahui, ACT telah merilis secara rutin laporan keuangan sejak awal berdiri yaitu pada tahun 2005 dan terakhir kali pada 2020.
Namun, meski telah memasuki pertengahan tahun 2022, ACT belum merilisi laporan keuangan untuk 2021.
Baca juga: ACT Trending di Twitter karena Diduga Selewengkan Dana, Gaji CEO-nya Disebut Rp 250 Juta Sebulan
Melalui situs resminya, dana zakat yang diterima pada tahun 2005 mencapai Rp 47.461.507 dan dana kemanusiaan sebesar Rp 4.249.196.769.
Sedangkan penggunaannya yaitu sebesar Rp 900.000 untuk dana zakat dan untuk dana kemanusiaan sebesar Rp 2.733.942.955.
Selanjutnya, dana zakat dan kemanusiaan yang diterima ACT melejit pada tahun 2006.
Adapun dana zakat yang diterima yakni Rp 77.812.270 dan dana kemanusiaan sebesar Rp 11.096.010.509.
Sementara untuk penyalurannya sebesar Rp 50.774.588 untuk zakat dan Rp 8.529.662.789 untuk kemanusiaan.
Kemudian penerimaan dana donasi pada tahun 2007 pun kembali naik menjadi Rp 360.009.382 untuk dana zakat.
Lalu untukpenggunaannya sebesar Rp 76.542.0000.
Hanya saja untuk penerimaan dana kemanusiaan mengalami penurunan dari sekitar Rp 11 miliar menjadi Rp 7.658.714.838 atau Rp 7,6 miliar.
Hal itu mempengaruhi penyalurannya yaitu sebesar Rp 5.359.354.188 atau Rp 5,3 miliar dari sebelumnya yaitu Rp 8,5 miliar.
Berpindah ke tahun 2008, ACT kembali mengalami peningkatan dalam sumber dana donasi dari sektor zakat yaitu sebesar Rp 503.845.140.
Sementara untuk penggunaannya yaitu sebesar Rp 403.178.704.
Peningkatan juga kembali terjadi di sektor dana kemanusiaan yaitu dari Rp 7,6 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp 8.127.621.191 atau Rp 8,1 miliar.
Lebih lanjut untuk penyalurannya sebesar Rp 5.577.696.550.
Lalu pada tahun 2009-2010, rincian laporan keuangan ACT tidak tertera secara detail.
Baca juga: Siapa Pemilik ACT? Lembaga Kemanusiaan yang Kini Disorot karena Gaji Fantastis Petingginya
Namun menurut auditor, laporan posisi keuangan ACT disebut disajikan secaara wajar dalam semua hal.
Selain itu laporan keuangan ACT dari perubahan dana, aset kelolaan, hingga arus kas dinyatakan sesuai basis akuntansi.
Untuk selengkapnya berikut laporan keuangan ACT dari 2011-2015:
Laporan Donasi 2011
Diterima:
- Zakat: Rp 231.045.741
- Kemanusiaan: Rp 13.806.411.565
Disalurkan:
- Zakat: Rp 170.451.380
- Kemanusiaan: Rp 13.786.962.770
Laporan Donasi 2012
Diterima:
- Zakat: Rp 989.749.011
- Kemanusiaan: Rp 32.119.729.006
Disalurkan:
- Zakat: Rp 436.973.483
- Kemanusiaan: Rp 27.469.119.094
Laporan Donasi 2013
Diterima:
-Zakat: Rp 900.924.979
- Kemanusiaan: Rp 41.943.979.737
Disalurkan:
- Zakat: Rp 1.432.638.148
- Kemanusiaan: Rp 41.213.230.232
Laporan Donasi 2014
Diterima:
- Zakat: Rp 3.412.266.873
- Kemanusiaan: Rp 87.676.115.382
Disalurkan:
- Zakat: Rp 3.218.393.399
- Kemanusiaan: Rp 74.739.975.652
Laporan Donasi 2015
Diterima:
- Zakat: Rp 2.594.266.277
- Kemanusiaan: Rp 87.380.075.050
Disalurkan:
- Zakat: Rp 2.675.289.026
- Kemanusiaan: Rp 91.575.534.554
Untuk laporan donasi tahun 2016-2020 dapat klik di sini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.