Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACT Disebut Selewengkan Dana Umat: Ini akan Membuka Gunung Es dari Begitu Banyak Penyimpangan

Maman mengecam perilaku para petinggi ACT yang diduga menggunakan dana para donatur untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ACT Disebut Selewengkan Dana Umat: Ini akan Membuka Gunung Es dari Begitu Banyak Penyimpangan
Ist
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq. ACT Disebut Selewengkan Dana Umat: Ini akan Membuka Gunung Es dari Begitu Banyak Penyimpangan 

“Jangan gunakan kelompok-kelompok duafa wal mustadafi itu sebagai komoditas untuk mengumpulkan kekayaan-kekayaan kita.”

“Hentikan isu kemanusiaan, itu agama, isu sodaqoh dan sebagainya tetapi hanya ingin memperkaya diri sendiri hanya ingin menikmati kemewahan di atas penderitaan orang lain, di atas kezaliman yang dilakukan kepada orang yang ingin berbuat kebaikan.”

Diberitakan sebelumnya, tagar Jangan Percaya ACT trending di Twitter, Minggu (3/7/2022) malam.

Trendingnya Tagar Jangan Percaya ACT di Twitter berawal dari unggahan salah satu warganet terkait pemberitaan Tempo yang membahas ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bahkan warganet itu mendesak Polri, Kemenkumham dan Kemendagri membongkar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT.

ACT juga diduga mengirim dana ke LSM teroris selain memperkaya pribadi petinggi di lembaga filantropi itu.

"Sering ditegaskan agar @DivHumas_Polri @Kemenkumham_RI @kemendagri membongkar dana ZIS yg dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap yg diduga dikirim ke LSM teroris & u/memperkaya pribadi-2. Cabut izin ACT, tangkap pengurusnya, & sita semua uang ZIS ACT: kembalikan ke umat via @Kemenag_RI," ujar Akun @Ayang_Utriza sembari foto sampul majalah Tempo dengan judul utama 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah tegaskan berulang kali: jangan kasih izin ke LSM/yayasan yg bukan Ormas u/menjadi pengumpul dana ZIS umat. Mereka hanya jejaring 1 ideologi politik. BAZIS hanya boleh u/ormas Islam yg punya massa & struktur pusat-desa di NKRI: NU, MD, NW, JW, MA, Perti, Khoirot, dll," cuit akun @Ayang_Utriza lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas