KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur Rahmat Santoso. Adik ipar nurhadi akan diperiksa sebagai saksi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
Adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA.
"Hari ini pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Tak hanya Rahmat Santoso, tim penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi, advokat Hardja Karsana Kosasih, serta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea dari swasta.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK terhadap para saksi.
Baca juga: Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir, KPK Beri Peringatan
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali, Jumat (16/4/2021).
Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan ke depan.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini.
Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.