Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan 3 DOB di Papua Berdampak Terhadap Pemilu 2024, Penerbitan Perppu Jadi Opsi Utama

Pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penetapan 3 DOB di Papua Berdampak Terhadap Pemilu 2024, Penerbitan Perppu Jadi Opsi Utama
Kompas/ Arum Tresnaningtyas
Ilustrasi Pemilu 2024. Pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi membentuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Imbas pembentukan 3 daerah otonomi baru tersebut tentunya berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lebih mendesak diterbitkan untuk kepentingan perhelatan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Kehadiran 3 DOB berdampak pada jumlah daerah pemilihan yang jadi bagian tak terpisahkan dari lampiran UU Pemilu.

“Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai, ada kebutuhan yang cepat, maka Perppu menjadi opsi utama,” kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Soal 3 DOB Papua dan Dampaknya Terhadap Pemilu, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR

Kendati demikian, Ihsan menyebut bahwa revisi UU Pemilu dan Pilkada jauh lebih baik dilakukan, lantaran perubahannya bisa lebih masuk dalam substansi.

Berita Rekomendasi

Tapi di sisi lain, konsekuensi dari revisi UU Pemilu dan Pilkada lebih memakan waktu lama serta munculnya yari ukur kepentingan.

Baca juga: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua

“Meski demikian melakukan perubahan UU Pemilu dan Pilkada jauh lebih baik karena bisa melakukan revisi dengan pembahasan lebih substansi, tetapi konsekuensinya tarik ulur kepentingan akan sangat berat ketika melakukan revisi dibanding menerbitkan Perppu,” ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas