Penetapan 3 DOB di Papua Berdampak Terhadap Pemilu 2024, Penerbitan Perppu Jadi Opsi Utama
Pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi membentuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Imbas pembentukan 3 daerah otonomi baru tersebut tentunya berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lebih mendesak diterbitkan untuk kepentingan perhelatan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Kehadiran 3 DOB berdampak pada jumlah daerah pemilihan yang jadi bagian tak terpisahkan dari lampiran UU Pemilu.
“Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai, ada kebutuhan yang cepat, maka Perppu menjadi opsi utama,” kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Soal 3 DOB Papua dan Dampaknya Terhadap Pemilu, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR
Kendati demikian, Ihsan menyebut bahwa revisi UU Pemilu dan Pilkada jauh lebih baik dilakukan, lantaran perubahannya bisa lebih masuk dalam substansi.
Tapi di sisi lain, konsekuensi dari revisi UU Pemilu dan Pilkada lebih memakan waktu lama serta munculnya yari ukur kepentingan.
Baca juga: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua
“Meski demikian melakukan perubahan UU Pemilu dan Pilkada jauh lebih baik karena bisa melakukan revisi dengan pembahasan lebih substansi, tetapi konsekuensinya tarik ulur kepentingan akan sangat berat ketika melakukan revisi dibanding menerbitkan Perppu,” ungkap dia.