Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Endus Riwayat Transaksi Lembaga ACT Mengarah Kepentingan Pribadi Hingga Terorisme

PPATK mencium dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPATK Endus Riwayat Transaksi Lembaga ACT Mengarah Kepentingan Pribadi Hingga Terorisme
Ist
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.

Baca juga: PPATK: Dana ACT yang Diselewengkan Itu Diduga untuk Keperluan Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.

"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Berita Rekomendasi

Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama. Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.

Ivan menambahkan bahwa laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan. Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai proses penyelidikan yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas