Presiden ACT Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Presiden ACT, Ibnu Khajar, menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas berita yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana umat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga atas berita yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana umat.
Ibnu Khajar menegaskan, pihaknya tengah melakukan perbaikan lembaga.
Hal itu disampaikan Ibnu Khajar dalam konferensi pers ACT terkait isu Penyalahgunaan Dana Umat, Senin (4/7/2022).
"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat."
"Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Meski begitu, Ibnu tak menampik ada permasalahan di lembaga ACT.
Baca juga: Respons Presiden ACT Sikapi Kabar Gaji CEO-nya Rp 250 Juta Per Bulan: Sumbernya dari Mana ?
Ibnu pun menegaskan, kini lembaga ACT tengah berbenah diri memperbaikinya.
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap.
Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas," jelasnya.
Ibnu Khajar menambahkan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.
"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.
Mengenai kondisi keuangan ACT, Ibnu Khajar menyebut, saat ini dalam kondisi yang baik.
"Kondisi lembaga, alhamdulillah, kita bersyukur ACT baik-baik saja," ucapnya.
Bahkan, kata Ibnu Khajar, secara konsisten ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan, kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2005-2020," ungkapnya.
Diketahui, media sosial dihebohkan kabar dugaan penyelewengan dana sumbangan dari umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial diketahui mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan, dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Anwar Abbas Minta Dugaan Penyelewengan Dana di ACT Diusut
Diberitakan Tribunnews.com, tokoh PP Muhammadiyah, Anwar Abbas turut buka suara soal kabar dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat ke organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Abbas mengatakan, bila hal tersebut benar terjadi maka kasus ini merupakan sebuah tindakan yang memalukan.
Untuk itu, Abbas meminta kepada pihak yang berwenang mengusut dugaan penyelewengan dana itu.
"Kalau benar ada tindak penyelewengan yang dilakukan oleh petinggi ACT terhadap dana yang mereka himpun dari masyarakat, maka hal ini jelas-jelas memalukan," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).
"Meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Baca juga: Wagub Riza Akui Selama Ini Pemprov DKI Banyak Bekerjasama dengan ACT
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI itu menyatakan, pengusutan perlu dilakukan guna mengungkap besaran keuntungan yang didapat para petinggi ACT.
Sebab, banyak masyarakat yang menaruh kepercayaan kepada ACT.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT