Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal 3 DOB Papua dan Dampaknya Terhadap Pemilu, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR

(KPU) RI menyerahkan sepenuhnya soal kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal 3 DOB Papua dan Dampaknya Terhadap Pemilu, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR
Danang Triatmojo
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). Soal 3 DOB Papua dan Dampaknya Terhadap Pemilu, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan sepenuhnya soal kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan DPR RI dan pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Kemungkinan pertama yakni melakukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan yang diubah mengenai daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi dapil Provinsi Papua.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Sehingga kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah DPR RI diubah," ujar Idham kepada wartawan, Senin (4/7/202).

Ketentuan dapil dan jumlah kursi lanjut Idham, berada pada lampiran dalam UU Pemilu, yakni lampiran III dan IV. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Pertimbangkan Payung Hukum Soal Pemilu di 3 DOB Papua

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," terang dia.

BERITA TERKAIT

Selain itu lampiran I dan II adalah mengenai penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," terang dia.

Kemungkinan lain jika UU Pemilu tidak memungkinkan di revisi yakni menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Apa pun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan. Karena kami penyelenggara pemilu," pungkas Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas