Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Audiensi Dengan Jampindum, BPH Migas Perkuat PPNS untuk Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPH Migas diharapkan memperkuat pengawasan di lapangan agar BBM subsidi tepat sasaran.

Editor: Content Writer
zoom-in Audiensi Dengan Jampindum, BPH Migas Perkuat PPNS untuk Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
dok. BPH Migas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan Audiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (04/07/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan Audiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (04/07/2022). Kunjungan ini dalam rangka memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPH Migas untuk memperkuat pengawasan di lapangan agar BBM subsidi tepat sasaran.

Rombongan dipimpin oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadli Zumhana, S.H.MH.

“Kami melakukan kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menjalin kerja sama yang lebih erat dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati

Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa rencanan kegiatan kerja sama dengan kejaksaan, antara lain: peningkatan kapasitas dan kapabiitas PPNS BPH Migas dalam bentuk pelatihan, diklat, seminar serta melakukan konsultasi/pendampingan dalam asistensi perkara dan serta memperkuat koordinasi lapangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadli Zumhana, S.H.MH menyambut baik audiensi ini, hal ini sebagai langkah kolaborasi kedua instusi untuk mengawasi penyaluran distribusi bbm subsidi tepat sasaran.

“Kami menyambut baik maksud kedatangan Kepala BPH Migas beserta rombongan dan siap bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan upaya penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi baik yang sifatnya preventif maupun represif, diantaranya melalui upaya peningkatan kompetensi PPNS Migas, pendampingan hukum, rapat-rapat koordinasi, kegiatan bersama di lapangan dan melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di berbagai daerah,” jelas Fadli.

Pihak Kejaksaan Agung juga mengusulkan dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPH Migas dalam melakukan pengawasan BBM khususnya untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi bagi masyarakat, perlu untuk segera dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur aparat penegak hukum baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta Lintas Kementerian/Lembaga terkait lainnya

Berita Rekomendasi

Tindak lanjut dari audiensi ini, BPH Migas dan Kejaksaan Agung segera melakukan rapat koordinasi lanjutan untuk melakukan evaluasi dan pembahasan teknis terkait upaya penegakan hukum pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas