Izin ACT Terancam Dicabut Kemensos jika Indikasi Penyelewengan Dana Terbukti
Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut jika indikasi penyelewengan dana terbukti.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.
Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.
Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT.
Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: Bantah Dapat Fasilitas Toyota Alphard, Presiden ACT: Untuk Muliakan Tamu
"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry, Selasa, dilansir Tribunnews.
Dua Indikasi Penyelewengan Petinggi ATC
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
Ivan mengatakan, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.
Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022).
Dibantah Presiden ACT
"Setiap program kami lakukan setiap undang entitas apakah gubernur, bupati, atau menteri hadir atau bantuan pangan yang seribu ton itu dilakukan di depan Mabes TNI, kita gunakan kerja sama waktu itu dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus," ujarnya.
Ibnu juga mengakui pernah memberikan bantuan kepada korban Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Ia menyebut, bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan karena korban perang.
Baca juga: Profil Ibnu Khajar, Presiden ACT yang Bantah Kudeta dan Gaji Rp 250 Juta Sebulan
Diberitakan sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Polemik tersebut pun sempat menjadi trendic topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022).
Yang disoroti dalam hal ini ialah transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Dalam sebuah pemberitaan di sebuah media, gaji pimpinan ACT bahkan disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahdi Fahlevi/Wahyu Aji)