Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2: Ini Aturan WFO, Bioskop, dan Mal
DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi kembali menerapkan PPKM Level 2. Ketentuan apa saja yang berlaku?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Pada periode kali ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Tidak hanya itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Baca juga: PPKM dan Vaksin Penting, Pencegahan Covid-19 Juga Harus Diikuti dengan Prokes
Lantas, ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM Level 2?
Bagi masyarakat DKI Jakarta dan wilayah lain yang menerapkan PPKM Level 2 harus memperhatikan hal berikut.
Baca juga: Ahli Sebut PPKM dan Aturan Wajib Pakai Masker Tetap Penting untuk Hadapi Sub Varian BA.4 dan BA.5
1. WFO Dibatasi 75 Persen
Jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.
Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Kapasita Bioskop 75 Persen
Tak hanya pegawai yang bekerja di kantor, kapasitas bioskop juga dibatasi menjadi 75 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.
Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.