Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2: Ini Aturan WFO, Bioskop, dan Mal

DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi kembali menerapkan PPKM Level 2. Ketentuan apa saja yang berlaku?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2: Ini Aturan WFO, Bioskop, dan Mal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Satgas COVID-19 mengecek pengunjung sebelum memasuki area Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (13/11/2021). Pameran otomotif GIIAS 2021 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat diantaranya pengunjung sudah menjalani vaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali, terdaftar di aplikasi PeduliLindungi, selalu mengenakan masker, mencuci tangan secara berkala, dan selalu menjaga jarak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi kembali menerapkan PPKM Level 2. Ketentuan apa saja yang berlaku? 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.

Pada periode kali ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

Tidak hanya itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.

Baca juga: PPKM dan Vaksin Penting, Pencegahan Covid-19 Juga Harus Diikuti dengan Prokes

Lantas, ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM Level 2?

Bagi masyarakat DKI Jakarta dan wilayah lain yang menerapkan PPKM Level 2 harus memperhatikan hal berikut.

Baca juga: Ahli Sebut PPKM dan Aturan Wajib Pakai Masker Tetap Penting untuk Hadapi Sub Varian BA.4 dan BA.5

1. WFO Dibatasi 75 Persen

Berita Rekomendasi

Jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Kapasita Bioskop 75 Persen

Tak hanya pegawai yang bekerja di kantor, kapasitas bioskop juga dibatasi menjadi 75 persen.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.

Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas