KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Direksi di PT Amarta Karya
Empat saksi diperiksa KPK soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK (Amarta Karya).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020, Senin (4/7/2022).
Keempat saksi tersebut masing-masing Syafriali, Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya; Aristianto, eks Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya; Onih, Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya; dan Rizal Fadillah, Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT AMKA.
"Saksi hadir semua. Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK (Amarta Karya)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Disidik KPK Soal Dugaan Korupsi, Begini Penjelasan PT Amarta Karya
Tim penyidik juga mendalami soal adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek di Amarta Karya.
KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.
Ali mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.
Namun, dikatakan Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi pada Perusahaan BUMN Amarta Karya
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
Pada tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.
Pembangunan bukit algoritma ini diinisiasi oleh Budiman Sujatmiko.
Selain itu, AMKA juga mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.