Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Imbau Umat Islam Hati-hati Pilih Lembaga Amil Zakat

MUI mewanti-wanti agar umat Islam berhati-hati dalam menunaikan ibadah zakat. Itu lantaran ramainya isu mengenai penyelewengan dana donasi umat.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI Imbau Umat Islam Hati-hati Pilih Lembaga Amil Zakat
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam harus memahami dalam memilah-milih lembaga penyalur zakat. Hal tersebut dalam rangka menyikapi dugaan penyelewengan dana umat ACT. MUI Imbau Umat Islam Hati-hati Pilih Lembaga Amil Zakat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewanti-wanti agar umat Islam berhati-hati dalam menunaikan ibadah zakat.

 Itu lantaran ramainya isu mengenai penyelewengan dana donasi umat.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam harus memahami dalam memilah-milah lembaga penyalur zakat.

“Umat islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).

Asrorun lantas memberikan sejumlah kriteria mengenai lembaga zakat yang kredibel.

Pertama, sambung dia, kompetensi mengenai syariah dan kompetensi teknis.

Ia merinci, maksud kompetensi syariah bisa diartikan dengan kejelasan mengenai distribusi harta yang dizakatkan atau disedekahkan.

Baca juga: ACT Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional, Petingginya Ternyata Sempat Dapat Gaji Rp 250 Juta

Berita Rekomendasi

Sebab, lanjutnya, ibadah zakat merupakan dogma dengan jenis dan kadar harta yang diberikan bersifat spesifik.

“Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki dua kompetensi ini,” ucap Asrorun.

Kemudian kompetensi kedua ialah profesionalitas dalam pengelolaan dana zakat.

Asrorun mengatakan, lembaga amil zakat yang bertidak dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat harus mengerti dua kompetensi ini sekaligus.

Ia menambahkan, lembaga amil zakat harus mengerti aspek syar’i dan punya kemampuan mengelola dana umat secara amanah.

“Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional,” tuturnya.

Baca juga: ACT Pernah Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan ke Bareskrim pada 2021, Sejumlah Pihak Diklarifikasi

Diketahui, jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas