Muncul Pemanfaatan Tanah Tak Berizin di Kawasan IKN, Kemendagri Peringatkan Pemda
Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan, dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA meminta pemerintah daerah menghentikan izin pemanfaatan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasalnya munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Ini utamanya dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat maupun korporasi sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak.
Pesan ini disampaikan Safrizal saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN yang dipimpin Menteri PUPR tersebut, Selasa (5/7/2022).
"Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan, dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita," kata Safrizal dalam pernyataannya.
Baca juga: Cegah Bencana, YKAN Ingatkan Pemerintah Soal Pengelolaan Sumber Air di Kawasan IKN
Safrizal menegaskan, pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Urusan itu, kata dia, menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.
“Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," tegasnya.
Pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022.
Pembangunan ini bakal terus berlanjut usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurutnya, kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung penuh semua pihak agar berjalan lebih komprehensif.
Safrizal menjelaskan, secara faktual dukungan ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Di lain sisi, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN tersebut juga perlu menjadi perhatian karena itu kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus terus diperkuat.
"Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN," kata Safrizal.