Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional

Aksi Cepat Tanggap (ACT) memberikan pengakuannya terkait potongan uang donasi sebesar 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). | Presiden ACT memberikan pengakuannya terkait potongan uang donasi sebesar 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, memberikan tanggapannya terkait potongan uang donasi yang selama ini dilakukan ACT.

Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.

Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022) malam, dilansir Kompas.com.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.

Baca juga: Izin ACT Terancam Dicabut Kemensos jika Indikasi Penyelewengan Dana Terbukti

Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.

Berita Rekomendasi

Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.

Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.

Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.

Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.

Baca juga: Profil Ibnu Khajar, Presiden ACT yang Bantah Kudeta dan Gaji Rp 250 Juta Sebulan

Tegaskan ACT Bukan Lembaga Amal, tapi Lembaga Kemanusiaan Swadaya Masyarakat

Saat ditanya terkait besarnya potongan donasi tersebut, Ibnu pun berdalih bahwa ACT bukanlah lembaga amal, tapi lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.

Selain itu Ibnu menegaskan ACT bukan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen.

Serta bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag."

"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," terang Ibnu.

Baca juga: Kementerian Sosial Bakal Bekukan Izin ACT jika Ditemukan Indikasi Penggelapan Dana

Kementerian Sosial Periksa Pimpinan ACT Hari Ini

Logo ACT
Logo ACT (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Sosial akan memeriksa pihak lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan penyelewenangan dana oleh ACT.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

"Hari ini, Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucap Harry kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Bantah Dapat Fasilitas Toyota Alphard, Presiden ACT: Untuk Muliakan Tamu

Harry menjelaskan bahwa Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Kewenangan Kementerian Sosial dalam hal pengawasan, kata Harry, diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021.

Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.

Selama ini, Harry mengatakan Kemensos mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, termasuk pengumpulan dana yang dilakukan oleh ACT.

Baca juga: Densus 88 Dalami Temuan PPATK Soal Transaksi Lembaga Amal ACT Diduga Mengalir ke Kegiatan Terorisme

"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB. Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan - seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," jelas Harry.

Selain itu, Harry mengatakan penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

Serta tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkas Harry.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi ACT.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas