Soal 3 DOB Papua, Mahfud MD: Substansi UU Pemilu Bukan Diubah Tetapi Akan Ditambah
Mahfud MD menjelaskan pemerintah sedang mempertimbangkan bentuk payung hukum terkait pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua terkait pemil
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Lapotan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pemerintah sedang mempertimbangkan bentuk payung hukum terkait pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, dalam kaitannya dengan Pemilu 2024.
Jika berpedoman pada kesepakatan legislatif antara Pemerintah dan DPR, kata dia, substansi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan diubah misalnya, tentang persyaratan pencalonan dan jadwal pemilu serentak tahun 2024.
Tetapi, lanjut Mahfud, karena ada DOB baru maka perlu penambahan subsatansi baru tanpa mengubah substansi lama.
Penambahan substansi yang dimaksud, kata dia, yakni tentang bagaimana mengatur pengisian legislatif pusat dan legislatif provinsi dari dan di Daerah Otonomi Baru (DOB) misalnya anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi.
Mahfud mengatakan semua harus diatur dengan aturan hukum selevel Undang-Undang.
Aturan hukum tersebut, kata dia, bisa dengan legislative review dalam bentuk Undang-Undang, atau dengan Perppu yang selanjutnya diuji dengan political review.
"Kita sedang mempertimbangkan bentuk instrumen hukum tersebut, termasuk usul dari beberapa anggota DPR yang meminta agar Pemerintah segera mengeluarkan Perppu. Jadi substansi UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan diubah tetapi akan ditambah karena ada penambahan provinsi," kata Mahfud kepada wartawan pada Senin (4/7/2022).
Baca juga: Penetapan 3 DOB di Papua Berdampak Terhadap Pemilu 2024, Penerbitan Perppu Jadi Opsi Utama
Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah tengah menunggu agar RUU tentang tiga DOB Papua tersebut diundangkan terlebih dulu.
"Setelah itu baru kita bahas tentang payung dan bentuk hukumnya," kata Mahfud.