Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Alasan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkap oleh Kemensos.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Istimewa
Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang kini disorot karena diduga selewengkan dana masyarakat. Izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT kini dicabut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial mengungkap alasan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, Kemensos akhirnya mencabut izin PUB ACT.

Pencabutan izin PUB ACT dilakukan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan

SK tersebut ditandatangi Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Pihak Kemensos menyatakan pencabutan itu karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Indikasi pelanggaran itu dimana ACT menggunakan 13,7 persen dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan operasional.

Berita Rekomendasi

Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpul sumbangan hanya boleh menggunakan maksimal 10 persen untuk dana operasional. 

Dari kasus ACT ini, Kemensos menyatakan bakal memeriksa izin-izin yang diberikan kepada lembaga atau yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Profil ACT, Didirikan oleh Ahyudin

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ACT didirikan oleh Ahyudin.

Ahyudin mendirikan dan memimpin ACT tidak kurang dari 17 tahun.

Namun, saat dilihat Tribunnews.com di laman resmi ACT, Senin (4/7/2022), nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas