Anggota KPU: Dana Kampanye Parpol Bisa di Audit Forensik, Asal . . .
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa dalam proses audit dana kampanye, memungkinkan untuk dilakukan audit forensik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa dalam proses audit dana kampanye, memungkinkan untuk dilakukan audit forensik.
Namun audit forensik tersebut hanya bisa dilakukan jika terdapat laporan dari Bawaslu atau masyarakat terkait persoalan dana kampanye partai politik atau calon tertentu.
"Dalam proses audit dana kampanye, itu memungkinkan yang namanya audit forensik. Itu pun kalau dilaporkan oleh Bawaslu atau masyarakat, maka bisa melakukan audit forensik," ungkap Idham dalam seminar bertajuk 'Pendanaan Politik Oleh Negara' secara daring, Rabu (6/7/2022).
Namun kata Idham, selama ini belum ada upaya audit forensik dalam kepemiluan di Indonesia.
Baca juga: KPU Akan Dorong Budaya Transparansi Keuangan Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024
Idham kemudian mengambil contoh audit forensik yang pernah dilakukan dalam Pemilu Filipina.
Berdasarkan hasil audit tersebut, mengemuka adanya rekening bank kandidat terpilih yang menurutnya menarik untuk didalami.
"Kemarin dalam pemilu Filipina, sempat mengemuka rekening bank kandidat terpilih. Cukup menarik menurut saya. Saya tidak tahu Indonesia seperti itu atau bukan, tapi mudah-mudahan praktik kampanye, praktik pendanaan kampanye itu jadi lebih baik," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.