Idham Holik: Pendanaan Parpol Bukan Domain KPU
Idham Holik menegaskan bahwa ranah pendanaan partai politik bukan domain penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa ranah pendanaan partai politik bukan domain penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
KPU kata Idham hanya berfokus pada persoalan dana kampanye, ketimbang pendanaan partai politik.
"Bicara tentang pendanaan partai politik tentunya ini bukan domain KPU. Karena dalam studi elektoral itu ada namanya pembiayaan partai politik dan ada dana kampanye," kata Idham dalam seminar 'Pendanaan Politik Oleh Negara' secara daring, Rabu (6/7/2022).
Fokus KPU terhadap masalah dana kampanye telah diatur dan dibuktikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam regulasi tersebut terdapat 14 pasal yang secara spesifik membahas tentang pendanaan peserta pemilu, bukan pendanaan partai politik.
Baca juga: Anggota KPU: Dana Kampanye Parpol Bisa di Audit Forensik, Asal . . .
"Kami sebagai penyelenggara pemilu itu fokusnya pada dana kampanye. Itu terbukti dalam UU Nomor 7/2017 ada 14 Pasal yang secara spesifik membahas tentang pendanaan peserta pemilu, tapi dalam UU Nomor 7/2017 itu tidak membahas tentang pendanaan partai politik," ujarnya.
Bila berbicara soal dana partai politik, KPU menyebut aturan itu tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Idham menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan UU tentang kepemiluan.
"Itu adanya di UU Parpol yang kita ketahui itu UU Nomor 2/2008 yang kemudian diperbaharui jadi UU Nomor 2/2011," tutur Idham.