Kamrussamad Sarankan ACT Berguru ke Sri Mulyani soal Konsep 'Spending Better'
Kamrussamad menilai dugaan penyalahgunaan dana umat oleh pengurus ACT menandakan amburadulnya tata kelola lembaga tersebut.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), mendapat tanggapan dari Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad.
Pasalnya, menurut Kamrussamad, apa yang dilakukan oleh pengurus ACT menandakan amburadulnya tata kelola lembaga tersebut.
"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelolanya secara profesional," kata Kamrussamad, Rabu (6/7/2022).
Ia pun menyarankan lembaga filantropi tersebut untuk berguru kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Saya sarankan ACT berguru pada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better," ujarnya.
Kamrussamad mengatakan, konsep tersebut dapat membantu dalam pengeloloaan anggaran ACT menjadi lebih baik.
"Spending Better yakni belanja yang berkualitas melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel," jelasnya.
Sebagai organisasi yang mengumpulkan sumbangan dari masyarakat, Kamrussamad mengingatkan ACT taat pada undang-undang yang berlaku.
Baca juga: PPATK Ungkap Cara ACT Kelola Dana dari Umat, Ditampung Dulu di Rekening Perusahaan Milik Pendiri
"ACT harus patuh dengan peraturan dan izin yang diberikan. Ini ada di UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan," terang Kamrussamad.
"Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7 % ," imbuhnya.
Adanya dugaan penyalahgunaan dana yang diungkap ke publik belakangan ini, menunjukkan bahwa ACT tak menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.
"Aliran dana ACT juga diduga tidak sesuai apa yang diatur oleh UU. Padahal, sesuai UU dan PP, pengumpulan dana masyarakat ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Jika ada aliran dana di luar hal tersebut, jelas melanggar UU," ujarnya.
Baca juga: PPATK Ungkap Dana Keluar Masuk ACT Bernilai Fantastis, Angkanya Capai Rp 1 Triliun Per Tahun
Terakhir, Kamrussamad berharap pengelolaan dana umat yang dilakukan oleh sejumlah organisasi harus dilakukan dengan profesional dan diawasi dengan ketat.
Pasalnya, masyarakat Indonesia merupakan negara yang tergolong memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi.
"Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki sifat kedermawanan yang tinggi. Bahkan World Giving Index ahun 2019 menempatkan Indonesia pada urutan ke-10 sebagai negara paling dermawan. Sehingga, semoga lembaga pengumpul dana masyarakat harus profesional dalam mengelola dana tersebut, selain tentunya perlu diawasi secara ketat," pungkasnya.
Izin PUB ACT Dicabut oleh Kemensos
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % .
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
(*)