Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Libatkan TNI dan Polri untuk Penanganan PMK

Pelibatan itu disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendagri Libatkan TNI dan Polri untuk Penanganan PMK
ist
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pelibatan itu disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.

“Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 32 Tahun 2022 kepada gubernur dan bupati/wali kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai daerah yang terdampak wabah PMK. Salah satu diktum menyebutkan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian dan penanganan PMK,” kata teguh dalam keterangannya, Senin (6/7/2022).

Teguh menyampaikan bahwa Kemendagri akan menyosialisasikan Inmendagri tersebut kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Kementerian Pertanian: Vaksinasi PMK Hewan Ternak Sudah Terealisasi Sebanyak 338.000

Langkah ini agar daerah dapat menggerakkan segenap aparatur pemerintahannya dan membangun kerja sama dengan TNI/Polri dalam penanganan PMK sebagaimana yang telah diamanatkan Inmendagri.

Adapun Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 merupakan aturan terbaru menyusul Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang lalu.

BERITA TERKAIT

Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 menginstruksikan daerah untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas