Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi Undang-Undang

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi Undang-Undang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat sidang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/7/2022).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan laporan hasil rapat Panitia kerja (Panja) RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Hetifah mengungkapkan, awalnya RUU tersebut bernama RUU Praktik Psikologi. Namun berganti nama setelah melalui beberapa kali rapat panja antara DPR dan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draf RUU Pemasyarakatan dan RKUHP ke Komisi III DPR

"Pada akhirnya rapat panja pada 29 Juni 2022 disepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI," ujar Hetifah Sjaifudian di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Hetifah menjelaskan, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan untuk meningkatkan kulitas pendidikan dan layanan psikologi.

Selain itu juga memberikan kepastian hukum kepada para psikolog dan klien.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah Hetifah menyampaikan laporan panja Komisi X, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta persetujuan pengesahan RUU Pendidikan dan Layanam Psikologi menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Telusuri Hambatan Pembahasan RUU LLAJ

"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi Undang-Undang? tanya Gobel.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Adapun dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini dihadiri sebanyak 105 anggota secara fisik dan 232 anggota hadir secara virtual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas