Rapat Paripurna Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Di meja pimpinan turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Awalnya, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Setelah itu, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
Baca juga: Cakupan Wilayah 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Provinsi Papua
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Adapun dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini dihadiri sebanyak 105 anggota secara fisik dan 232 anggota hadir secara virtual.