Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal 3 DOB Papua, NasDem Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Terkait Pemilu 2024

Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal 3 DOB Papua, NasDem Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Terkait Pemilu 2024
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ilustrasi Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Aminurrohkman mengatakan, jika tiga DOB Papua masuk Pemilu 2024, maka akan berdampak pada Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Aminurrohkman mengatakan, jika tiga DOB Papua menyelenggarakan Pemilu 2024, maka akan berdampak pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

Setidaknya, menurutnya, pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap UU Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil ditingkat DPR RI maupun DPRD provinsi.

"Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti pemilu 2024, maka harus merevisi UU Pemilu," kata Aminurrohkman dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Namun, ia mengakui jika harus melakukan revisi pasti membutuhkan waktu yang panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai.

Baca juga: Kemendagri Akan Tempatkan 21 OPD dengan 1.050 Orang Personel Per Provinsi di 3 DOB Papua

Aminurrohkman pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena lebih cepat dan efektif.

Nantinya, di dalam Perppu hanya fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi per dapil dan berbagai macam turunannya termasuk juga dengan IKN, karena IKN juga harus dipersiapkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita sudah mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal ketika belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama," katanya.

Baca juga: Kemendagri Siapkan Penjabat Kepala Daerah untuk 3 Wilayah DOB Papua

Agar KPU bisa segera melangkah, legislator asal Jawa Timur ini menyarankan agar Perppu dibuat bulan depan.

"Kalau bisa setelah masa persidangan yang akan datang. kalau masa sidang ini, tidak mungkin karena sebentar lagi akan penutupan masa sidang. Paling tidak Agustus 2022 diharapkan sudah ada konsep terkait dengan rencana itu (Perppu)," ungkapnya.

Namun demikian, Aminurrohkman menyebut bahwa semua itu tergantung dari pemerintah dalam menyikapinya seperti apa.

Baca juga: Soal 3 DOB Papua dan Dampaknya Terhadap Pemilu, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR

Dimana, pilihannya kalau tidak diikutkan pada Pemilu 2024, maka, tetap memakai UU Pemilu yang lama.

Sedangkan, kalau memang harus diikutkan pada Pemilu 2024 berarti memang harus segera revisi.

"Tergantung dari pemerintah mau gimana, kita ngikutin saja. Kalau aspirasi dari masyarakat sana (Papua) maunya 2024 ikut pemilu dengan dapil sendiri karena keterwakilan Papua lebih representatif di parlemen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas