Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RKUHP: Bikin Berisik Tetangga Malam Hari Denda Rp10 Juta

RKUHP: barang siapa yang mengganggu tetangga dengan suara gaduh pada malam hari dapat didenda paling banyak Rp10 juta.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Draf RKUHP: Bikin Berisik Tetangga Malam Hari Denda Rp10 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Dalam aksinya, mereka menolak draf RKUHP yang memuat pasal-pasal problematika berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draf RKUHP terbaru yang diterima, ada pasal yang mengatur soal gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Dalam Pasal 265, barang siapa yang mengganggu tetangga dengan suara gaduh pada malam hari dapat didenda paling banyak Rp10 juta.

Bunyi Pasal 265 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Untuk memberi penegasan rentang waktu malam hari, dijelaskan pada Bab V bagian pengertian istilah.

"Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit," bunyi Pasal 186.

Tukang Santet Penjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta

BERITA REKOMENDASI

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih mengatur soal ilmu perdukunan yang bisa mencelakakan orang lain.

Dalam Pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan atau pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 252 ayat (1) draf RKUHP.

Baca juga: Semua Bisa Terjerat, Draf RKUHP: Hina DPR, Polisi, Kejaksaan, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan

Kemudian ayat (2) Pasal 252 berbunyi: "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.

Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, dimana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi:

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."

Baca juga: Draf RKUHP: Serang Fisik Presiden dan Wapres Diancam Penjara 5 Tahun

Sementara, draf RKHUP juga mengatur soal perempuan aborsi dipidana 4 tahun penjara kecuali korban pemerkosaan, demo tanpa pemberitahuan masuk hotel prodeo 6 bulan hingga zina dihukum 1 tahun, kumpul kebo 6 bulan, hubungan sedarah 12 tahun. (tribun network/fransiskus Adiyudha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas