Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Ada Pemberian Uang untuk Setiap Permohonan Pembangunan Alfamidi di Kota Ambon

(KPK) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Duga Ada Pemberian Uang untuk Setiap Permohonan Pembangunan Alfamidi di Kota Ambon
Pemkot Ambon via Tribun Ambon
Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy. KPK Duga Ada Pemberian Uang untuk Setiap Permohonan Pembangunan Alfamidi di Kota Ambon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dkk, Kamis (7/7/2022).

Mereka yang diperiksa, yaitu Suminsen selaku wiraswasta, Rakhmiaty sebagai ibu rumah tangga, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony AW Latuputty.

Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav Latuheru sebagai mantan Sekretaris Kota.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, para saksi diselisik soal proses pengajuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Dimana KPK menduga adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonan pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy.

Baca juga: KPK Telusuri Penghasilan Richard Louhenapessy Lewat Sekretaris Kota Ambon

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami lebih lanjut antara lain terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

Selain itu, para saksi juga dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari Richard di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta.

"Kemudian di konfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah di antaranya di Jakarta," kata Ali.

KPK juga menginformasikan pada Jumat (8/7/2022) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan untuk tersangka Richard dkk.

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh dari pihak swasta, dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida sebagai sales PT Mustika Prima Berlian/mantan sales PT KIA Mobil Dinamika.

Empat saksi akan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Nandang Wibowo, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Wahyu Somantri, Anthony Liando dari pihak swasta, dan karyawan BUMN (PT BNI Persero Tbk) Nolly Stevie Bernard Sahumena.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Selisik Aset Richard Louhenapessy dan Aliran Uang yang Diterima Selaku Wali Kota Ambon

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022).

Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas