Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Sanksi ACT Seusai Pembentukan Majelis Kode Etik
Filantropi Indonesia menyampaikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) seusai pembentukan majelis kode etik.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar. Perhimpunan Filantropi Indonesia menyampaikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) seusai pembentukan majelis kode etik.
"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahyudin menyatakan pemeriksaanya kali ini masih belum rampung. Nantinya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan lanjutan pada Senin pekan depan.
"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," pungkasnya.